RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengumumkan perubahan jadwal seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023.
Semula seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) tahun 2023 dibuka, Minggu 17 September 2023.
Pengumuman dari BKN terbaru tertuang dalam surat nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang ditandatangani oleh Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, pada 16 September 2023.
Surat perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun anggaran 2023 ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian instansi pusat dan pejabat pembina kepegawaian instansi daerah.
BACA JUGA: Catat! Ini Formasi CPNS Kejaksaan RI, Lengkap dengan Syaratnya
Dalam surat tersebut, Haryomo Dwi Putranto menyampaikan empat poin terkait perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun anggaran 2023, yang semula akan dimulai 17 September 2023.
Pertama, proses optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023 sampai saat ini masih berlangsung.
Kedua, instansi pusat dan daerah sampai saat ini masih melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan.
Yaitu minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas dari keseluruhan jumlah penetapan kebutuhan yang diterima.
BACA JUGA: Awas Keliru! Begini Cara Membuat Akun SSCASN Untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Kemudian pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus, yaitu THK-2 dan Non-ASN paling banyak 80 persen dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20 persen.
Ketiga, berkenaan dengan poin satu dan dua, bersama ini pihaknya menyampaikan perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CASN Tahun Anggaran 2023 sebagaimana terlampir.
Keempat, sehubungan dengan hal tersebut, maka surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8229/B- KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023 perihal jadwal pelaksanaan seleksi CASN tahun 2023 dinyatakan tidak berlaku.
Kata Haryomo Dwi Putranto berdasarkan perubahan jadwal ini, proses seleksi untuk CPNS dan CPPPK tahun anggaran 2023 mulai 19 September 2023 sampai 3 Oktober 2023.