7. Apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas pada saat melamar di SSCASN dengan melampirkan:
a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasnya; dan
b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
8. Jika terdapat persyaratan yang memiliki lebih dari 1 (satu) dokumen, maka dokumen tersebut digabungkan menjadi 1 (satu) file dengan format pdf.
BACA JUGA:Charly Van Hoten Bikin Histeris Peserta Kuliah Umum Unila
9. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca, karena kesalahan dalam mengunggah dokumen mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi;
10. Simpan data yang telah dicek pada “form Resume” dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar; dan
11. Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN Tahun 2023 untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Faktor Penyebab Pengajuan KUR BRI Ditolak Oleh Pihak Bank
Demikian jumlah formasi dan cara mendaftar ASN PPPK di Kabupaten Lampung Selatan. (*)