"Ya tidak boleh (sudah masuk perostitusi, red). Izin Spa ya pelayanannya seperti massage, mandi uap, dan sejenisnya saja, bukan yang aneh-aneh," ucapnya.
Begitu juga ditanya apakah akan mengambil tindakan penutupan sementara dan sejenisnya jika Octopus belum melengkapi perizinan usahanya, Yudhi Alfadri membenarkannya dan akan berkoordinasi dengan Satpol-PP selaku penegak perda.
"Betul, nanti kita koordinasi dengan Satpol-PP. Ini kan sama dengan pengaduan masyarakat melalui media. Nanti silahkan Satpol PP selaku penegak perda turun cek lokasi. Kalau memang gak ada ditutup dulu dan diminta memproses dulu izinnya. Jika sudah lengkap kita buka kembali dengan mengikuti peraturan yang ada," ungkapnya.(*)