4. Mengundurkan diri
5. Meninggalkan Indonesia selamanya dan sudah tidak lagi menjadi WNI (Warga Negara Indonesia).
6. Peserta cacat total permanen.
7. Meninggal Dunia.
BACA JUGA:Dua Sekretaris Parpol Ini Bahas Sekber dan Format Tim Pemenangan
8. Ingin mencairkan sebagian klaim Jaminan Hari Tua sebesar 10%.
9. Ingin mencairkan sebagian klaim Jaminan Hari Tua sebesar 30%
Setelah kriteria sudah terpenuhi selanjutnya kamu harus siapkan beberapa dokumen sebagai berikut.
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Peringati Haornas, Dispora Lampung Gelar Senam Lampung Berjaya dan Salurkan Bantuan Atlet Difabel
2. Kartu Tanda Pendudukan (KTP).
3. Kartu Keluarga (KK).
4. Buku tabungan dengan nomor rekening yang masih aktif.
5. Surat keterangan pensiun, surat keterangan habis kontrak atau surat berhenti bekerja.
BACA JUGA:Pahami! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 62 Sesuai Aturan
6. Foto diri terbaru tampak bagian depan.