
Apalagi JSS telah memiliki payung hukum dan menyangkut kepentingan luas masyarakat Sumatera dan Jawa.
Isu bahwa proyek JSS berhenti dibantah Menteri Pekerjaan Umum yang saat itu dijabat Djoko Kirmanto. Ia memastikan rencana JSS tetap dilanjutkan.
Djoko Kirmanto memang mengakui adanya keterlambatan pembangun JSS karena terjadi perbedaan pandangan di internal pemerintah.
BACA JUGA: Cek! Alokasi Kebutuhan CPNS Kemenkumham 2023 untuk Jabatan Penjaga Tahanan, Segini Kuota di Lampung
Menteri Keuangan saat itu, Agus Martowardoyo meminta agar Perpres No 8 Tahun 2011 direvisi.
Agus Martowardoyo menolak feasibility study (FS) dilakukan oleh pihak swasta dalam hal ini pemrakarsa JSS.
Yakni, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Banten dan Artha Graha.
Agus Martowardoyo menginginkan agar studi murni dilakukan pemerintah melalui APBN, setelah itu ditender ke swasta.
BACA JUGA: Pentingnya BI Checking Sebelum Ajukan Pinjaman KUR, Begini Penjelasannya
Usulan Agus Martowardoyo ini sempat menimbulkan perdebatan karena bisa mengancam keberadaan pemrakarsa untuk menyiapkan proyek JSS. Termasuk studi kelayakan dan perencaan dasar.
Perdebatan itu kemudian dibahas sehingga kemudian dibentuklah tim 7.
Tim 7 inilah yang merekomendasikan pemancangan tiang pertama dilakukan tahun 2014.
Namun, sampai berakhir masa jabatannya sebagai Presiden, Susilo Bambang Yudoyono tahun 2014, pembangunan JSS belum juga ada realisasinya.
BACA JUGA: Makin Bikin Penasaran, TvN Bagikan Teaser Terbaru Drama Korea Castaway Diva
Saat itu, biaya pembangunan masih diperkirakan sekitar Rp 100 triliun.
Namun, berdasarkan kajian terbaru biaya pembangunan membengkak dua kali lipatnya, yakni mencapai Rp 200 triliun.