Untuk itu, pastikan membaya tagihan sesuai tempo atau batas waktu yang sudah ditetapkan.
3. Masuk dalam Daftar Hitam BI Checking
Blacklist BI Checking menjadi salah satu risiko berbahaya jika nasabah Galbay pinjaman online.
Tentu dengan masuknya data diri nasabah ke daftar BI Checiking akan sangat merugikan.
BACA JUGA: Perubahan Batas Pendaftaran PPPK Guru 2023, Para Pendaftar Dari Lampung Wajib Tahu
Pasalnya, jika nasabah ingin ajukan pinjaman Di Bank maka salah satu syarat untuk lolos yakni tidak masuk daftar Hitam BI checking.
4. Diteror Debt Collector
Risiko berbahaya keempat yakni, diteror olej Debt Collector akibat Galbay saat ajukan Pinjol.
Adanya Debt Collector yang menghampiri kamu di rumah ataupun via telpon pastinya akan sangat menganggu aktivitas.
Selain menggangu aktivitas, pastinya nasabah akan merasa was-was dan hidup tidak tenang akibat teror dari Debt Collector.
Maka dari itu, pastikan membayar cicilan sesuai tempo untuk menghindari Galbay Pinjol.
5. Rusaknya Data Nasbah
Risiko berbaya terakhir akibat Galbay Pinjol yakni, data diri nasabah yang tercemar akibat hutang yang menumpuk.
BACA JUGA: Angsuran Mulai Rp100 Ribu untuk Pinjaman Rp100 Juta di KUR BCA, Siapkan Dokumennya Sekarang
Terlebih lagi, jika sampai pihak Pinjol menyebar data nasabah, pastinya akan sangat mengerikan.