Kabar Baik, Pegawai Non ASN di Pemkot Metro Lampung Sudah Tercover BPJS Ketenagakerjaan

Rabu 04-10-2023,11:01 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Anggri Sastriadi

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Jumlah kepesertaan pegawai non ASN untuk mendapatkan asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali diajukan oleh Pemerintah Kota Metro, Lampung.

Penambahan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari pegawai non ASN sebanyak 2.138 pegawai.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Metro, Lampung, Budiono mengatakan, sebelumnya, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan dari pegawai non ASN berjumlah 6.687 orang.

BACA JUGA:Kesempatan Jadi Pegawai PPPK di Kota Metro, Lengkapi Persyaratannya Ini

Kemudian, per Agustus 2023 tahun ini terdapat tambahan, sehingga menjadi 8.825 orang. 

Dikatakannya, Pemkot Metro, Lampung, bekerja sama kembali dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk penambahan jumlah pegawai non ASN yang mendapatkan asuransi. 

"Tambahannya itu ada 2.138 orang pegawai non ASN. Jadi mulai Agustus kemarin, sudah ada penambahan," ujarnya.

BACA JUGA:Sebentar Lagi Kota Metro Lampung Punya RSH Sendiri, Begini Proses Rencananya

Budiono memaparkan, dari jumlah 8.825 orang pegawai non ASN tersebut, 2.985 orang terdiri dari 883 guru honorer, 2.102 PTHL, dan 2 pejabat negara.

"Lalu, 1.046 orang Ketua RT dan RW, 218 petugas Linmas, dan 198 Kaum. Sebanyak 962 Kader posyandu dan balita, 42 Kader Poskeskel, 237 Kader Posyandu Lansia, 65 Juru Kunci Makam, 219 Relawan Bencana, 1.317 Guru TPA, 74 Guru Sekolah Minggu, 22 Kader PPKBD, 327 Marbot, 297 LPM Kelurahan, 32 PSM, 5 TKSK, 44 Kader Lingkungan, 390 Tenaga Pendamping keluarga, dan 342 Kader Sub PPKBD," terangnya.

Menurutnya, para peserta BPJS Ketenagakerjaan dari pegawai non ASN tersebut, tak hanya mendapatkan asuransi, tetapi juga mendapatkan Jaminan Kematian (JKM). 

BACA JUGA:Cara Terbaru Hasilkan Saldo DANA Gratis Mulai Rp 50 Ribu, Cukup Pakai Aplikasi Ini

"Misalkan peserta ini saat melaksanakan tugas mengalami kecelakaan yang menyebabkan sakit atau meninggal, akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan ini. Dan juga akan mendapatkan jaminan asuransi," ungkapnya.

Ia menambahkan, Pemkot Metro menganggarkan sekitar Rp1,26 miliar untuk jaminan asuransi tersebut.

"Untuk penerima upah sebesar Rp14.268 per orang yang dihitung dari Upah Minimum Kota. Kalau peserta bukan penerima upah Rp16.800. Seluruhnya itu dibiayai dari dana APBD Kota Metro," pungkasnya.

Kategori :