RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Tulang Bawang kedatangan Tim dari Polda Lampung.
Tim Polda Lampung yang datang yakni dari Sekretariat Umum (Setum).
Kedatangan mereka untuk melaksanakan supervisi dan sosialisasi Perkap Nomor 1 Tahun 2023.
Kemudian juga membahas aplikasi Srikandi kepada personel pengemban administrasi umum di Polres jajaran, terkhusus Polres Tulang Bawang.
BACA JUGA:Ditunggu 2 Kasus Besar, Menteri Pertanian SYL Menghilang di Spanyol, Kabur Kali Ya?
Kabag SDM Polres Tulang Bawang Kompol Yaya Karyadi mengatakan, Paurmin, Kaurmin, dan Kasium Polsek merupakan jabatan yang sangat penting di Satker.
Oleh karena itu, semua urusan administrasi harus sama dan sesuai dengan Jukmin yang telah ditetapkan oleh Mabes Polri.
Perwira dengan melati satu dipundaknya itu mengungkapkan, kedepan pihaknya tidak akan banyak menggunakan kertas lagi dalam kegiatan administrasi.
Hal ini karena akan beralih ke sistem digital yang menggunakan aplikasi Srikandi.
BACA JUGA:Bayar Cicilan Jadi Lebih Praktis Pakai Aplikasi Dompet Digital DANA, Cobain Yuk
Karena itu, para peserta yang hadir di Aula Mapolres Tulang Bawang tersebut diminta untuk mendengarkan dengan seksama arahan Tim Setum Polda Lampung.
Sementara itu, Kaurpustaka Polda Lampung AKP Saripudin sebagai Ketua Tim menerangkan, supervisi dan sosialisasi Perkap Nomor 1 Tahun 2023 tentang Naskah Dinas dan Tata Peraturan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dirasa sangat penting.
Menurutnya, Perkap Nomor 1 Tahun 2023 ini merupakan revisi atau pengganti dari Perkap Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perkap Nomor 1 Tahun 2023, kata Saripudin, mulai berlaku di seluruh jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sejak tanggal 01 Oktober 2023.