Dimana pembagiannya disesuaikan dengan kualifikasi pendidikan dari masing-masing bagi setiap anggota PNS.
Bagi PNS yang merupakan lulusan SD (Sekolah Dasar) atau lulusan SMP (Sekolah Menengah Pertama) akan masuk dalam golongan l.
BACA JUGA:Update Catatan Suhu Maksimum Harian di Indonesia, Stasiun BMKG Lampung Catat Aman
Kemudian untuk golongan ll ditujukan kepada lulusan SMP hingga D3.
Lanjut golongan lll dan lV umumnya ditujukan bagi para lulusan sarjana baik itu S1, S2 hingga S3.
Hal yang membedakan biasanya berupa pangkat dan jabatan dalam pelaksanaan tugas.
Sementara itu untuk jabatan dengan posisi lebih tinggi yang akan mendapatkan gaji pada golongan lV.
Demikian penjelasan terkait kisaran gaji Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemenkumham. (*)