Umumnya, jam operasional memang tetap disesuaikan dengan masing-masing instansi terkait.
Namun dalam ketentuannya, PNS akan bekerja mulai dari hari Senin sampai Jum’at, mulai pukul 08.00 hingga 16.00.
Demikian penjelasan tadi berkaitan dengan keuntungan menjadi Pegawai Negeri Sipil, sehingga menjadi pekerjaan yang diincar banyak orang. (*)