RADARLAMPUNG.CO.ID – Jangan coba-coba untuk memalsukan dokumen persyaratan administrasi pinjaman KUR BCA.
Jika tetap nekat melakukan pemalsuan dokumen demi mendapatkan pinjaman dana.
Maka hal tersebut tak hanya memicu potensi gagalnya pemberian pinjaman KUR Bank BCA.
Namun pelakunya juga akan mengalami kerugian besar karena perbuatannya masuk dalam tindak pidana.
BACA JUGA: Ingat! Ini Hal yang Harus Diperbaiki Jika Ingin Lolos Pinjaman KUR BCA
Nasabah yang melakukan pemalsuan dokumen persyaratan pinjaman Kredit Usaha Rakyat.
Itu berarti ia sudah melanggar pasal 263 KUHP ayat 1 yang berbunyi:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang.
Atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud memakai atau menyirih orang lain memakai surat tersebut.
BACA JUGA: Alasan Banyak Orang Ingin Jadi Pegawai Negeri Sipil, Mulai Gaji Pokok Hingga Tunjangan Pensiun
Seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
Karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Kemudian pelanggaran serupa pada pasal 263 KUHP ayat 2 yang berbunyi:
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.