RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang menantu dan mertua warga Medan, Sumatera Utara dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 9 Oktober 2023.
Mertuanya adalah Riskamin Ginting (57). Sementara menantunya adalah Zainuddin (33).
Keduanya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Ilsye Hariyanti. Mereka menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 37 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 4.937 butir dengan berat 2,5 kilogram.
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Waduh! Oknum Dosen dan Mahasiswa Perguruan Tinggi di Lampung Kedapatan Berduaan
Sebab, keduanya terbukti memenuhi unsur dalam pasal 112 yakni tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zainuddin dan Riskamin Ginting dengan pidana mati," kata jaksa Ilsye saat membacakan tuntutan.
Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terhadap kedua terdakwa. Di mana yang memberatkan terdakwa tidak mengindahkan imbauan pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
Sementara tidak ada hal yang meringankan ditemukan pada keduanya. Usai sidang, Riskamin Ginting tampak santai. Ia terlihat tersenyum tipis ketika dibawa ke ruang tahanan.
BACA JUGA:Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Naik, Segini Rincian Terbarunya di Semua Golongan
Dalam dakwaan jaksa, penyelundupan narkoba ini berawal saat terdakwa Anggi Pratama (berkas perkara terpisah) diminta oleh Fahroni (DPO) untuk mencari orang yang bertugas untuk mengantarkan paket sabu dan ekstasi dari Medan menuju ke Tangerang.
Selanjutnya, Anggi kemudian menghubungi terdakwa Zainuddin dan menawarkan untuk mengantar sabu dan ekstasi ke Tangerang dengan upah Rp 30 juta per bungkus.
"Terdakwa Zainuddin menyetujui, terdakwa Anggi kemudian melapor kepada Fahroni (DPO), lalu diperintahkan oleh Fahroni untuk mengambil satu unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1373 UJD yang bangku joknya sudah dimodifikasi untuk menyimpan sabu dan pil ekstasi," urai jaksa.
Terdakwa Anggi menyerahkan mobil kepada Zainuddin. Kepada Zainuddin ia mengatakan nanti ada yang menghubunginya untuk menyerahkan sabu dan pil ekstasi tersebut.
BACA JUGA:Diduga Lakukan Permufakatan Jahat, DKPP Diminta Berhentikan Tetap Dua Anggota Bawaslu Tulang Bawang
Setelah terdakwa Zainuddin menerima sabu dan pil ekstasi, kemudian ia pulang ke rumah dan mengajak mertuanya, Riskamin untuk ikut mengantarkan sabu dan pil ekstasi tersebut ke Tangerang.
Namun, saat dalam perjalanan melewati Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 8 Maret 2023 lalu, keduanya dihentikan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Lampung untuk melewati pemeriksaan kendaraan.
Lalu terdakwa terlihat gugup dan berusaha keluar mobil untuk melarikan diri namun ia tertangkap.
Kemudian Zainuddin dan Riskamin Ginting diamankan ke pos kendaraan dan saat penggeledahan ditemukan 35 bungkus besar berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
BACA JUGA:Mutasi Kejaksaan Terbaru 2023, Ratusan Posisi Jaksa Bergeser, Termasuk di Jajaran Kejati Lampung
Pada saat dilakukan interogasi kedua terdakwa mengakui menerima kerjaan dari terdakwa Anggi untuk membawa dan mengantarkan sabu dan pil ekstasi ke Tangerang.
Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terdakwa Anggi Pratama di Medan, Sumatera Utara dan ditemukan sejumlah barang bukti seperti handphone, uang Rp 221 juta.
Juga sejumlah kertas berisikan catatan upah mengantar dan menjemput narkoba. (*)