RADARLAMPUNG.CO.ID-Intip Harta Ketua MK RI Anwar Usman, Punya Koleksi Puluhan Aset Properti.
Mahkamah Konstitusi RI sudah menyidangkan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden dibawah 40 tahun.
Sidang itu terkait pengujian pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
BACA JUGA:Intip Harta Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Koleksi Properti Mendominasi
Dari sejumlah gugatan yang diajukan, MK RI memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru.
Uji Materil ini diidentifikasi dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam pengumuman putusan yang disampaikan Ketua MK RI Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK pada hari Senin, 16 Oktober 2023, MK RI memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh pemohon.
Dalam konteks ini, MK RI menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyebutkan "berusia paling rendah 40 tahun" dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan oleh karena itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Anwar menambahkan bahwa sebagai hasil dari keputusan ini, Pasal 169 huruf q diubah menjadi, "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Perlu dicatat bahwa dalam hal ini, dua hakim MK, Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic, menyatakan pendapat berbeda yang disebut sebagai occuring opinion.
BACA JUGA:Perbandingan Harta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Siapa Terkaya?
Selain itu, terdapat juga empat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Buntut dari keputusan ini, MK RI dan Anwar Usman menjadi sorotan publik.
Hubungan kekerabatan Anwar Usman ipar Jokowi tak pelak ikut disorot karena dengan putusan ini membuka peluang sang keponakan, Gibran Rakabuming Raka maju pilpres pada 2024.