Sedangkan Achmad Rifai merupakan wakil ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Dalam perkara ini, AKP Andri Gustami dijerat dengan pasal 114 ayat (2), juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, kedua didakwa dengan pasal 137 huruf a, juncto pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, AKP Andri Gustami sebelumnya telah dilimpahkan dari Polda Lampung ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Kamis 5 Oktober 2023.
BACA JUGA:5 Provinsi di Indonesia yang Paling Lama Tidak Kena Hujan
AKP Andri Gustami sebelumnya diduga terlibat dalam narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Polda Lampung mengungkapkan peran mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan ini tugasnya meloloskan pengiriman sabu di Pelabuhan Bakauheni.(*)