METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Lampung, menyebut ratusan berkas lamaran untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Metro tidak memenuhi syarat (TMS).
Hal tersebut karena banyak syarat pendaftaran yang tidak sesuai dengan berkas yang dilampirkan dalam pendaftaran PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Lampung, Welly Adiwantra melalui Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai, Eva Yuliasih menjelaskan, banyaknya berkas yang tidak memenuhi syarat karena tidak sesuai berkas pendaftaran yang diajukan dengan ketentuan yang dibuat.
Misalkan formasi yang dilamar tidak sesuai dengan jenjang pendidikan, ataupun adanya ketidaksesuaian formasi yang dilamar dengan pengalaman kerjanya.
BACA JUGA:Janjikan Proyek Rp2,4 M, PNS Asal Bandar Lampung Tipi Korbannya Hingga Ratusan Juta Rupiah
Selain itu, lanjutnya, ada juga pelamar yang tidak memenuhi kriteria masa kerjanya. Di mana, jika dari ketentuan, minimal masa kerja adalah dua tahun.
"Jadi ada yang baru satu tahun bekerja, dia melamar PPPK. Itu kan tidak sesuai. Karena untuk mendaftar PPPK ini minimal telah bekerja selama dua tahun," ujarnya.
Ada juga, lanjutnya, ketidaksesuaian identitas dengan berkas yang diupload.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Smartwatch Keren Dengan Harga Mulai Rp 269 Ribuan, Mana yang Lebih Canggih?
"Contohnya, pendaftar ini namanya Susi, tapi yang diunggah itu ijazahnya bernama Angga. Ya ini juga tidak sesuai sehingga tidak memenuhi syarat," terangnya.
Eva menuturkan, saat tahapan verifikasi ulang berkas pelamar, ada sekitar 1.600 berkas yang diverifikasi. "Dari hasil verifikasi ulang dokumen persyaratan administasi usai sanggah, seluruhnya ada 1.600 berkas. Dari jumlah itu ada ratusan berkas pelamar yang TMS," jelasnya.
Dikatakannya, tahapan verifikasi dilakukan dengan teliti, yang mana harus sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan. "Verifikasi dilakukan dengan teliti. Kita kan sudah ada ketentuannya, dan persyaratannya. Kalau tidak sesuai, ya berarti TMS," tukasnya.
Apalagi, Eva mengatakan, verifikasi tak hanya dilakukan oleh BPKSDM Kota Metro, Lampung, tetapi juga akan dilakukan verifikasi oleh pemerintah pusat melalui BKN.
"Selain kita juga verifikasi, BKN juga akan verifikasi. Kalau memang tidak sesuai dengan ketentuan, ya BKN juga berhak untuk mendiskualifikasi berkas-berkas yang tidak sesuai," pungkasnya. (*)