RADARLAMPUNG.CO.ID –Polsek Way Bungur dan petugas Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK) mengamankan 2 tersangka kasus perburuan liar.
Tersangka adalah ST (18) dan NT (62) warga Kecamatan Way Bungur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Way Bungur Iptu Putu Hartha menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya 2 orang tak dikenal yang masuk ke dalam kawasan hutan TNWK melalui Seksi II Bungur. Mereka diduga akan melakukan perburuan liar di kawasan TNWK.
Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Way Bungur berkoordinasi dengan Balai TNWK untuk melakukan upaya penangkapan.
Selanjutnya, personil gabungan melakukan upaya pencegatan di jalur yang diprediksi akan dilintasi ke 2 orang tidak dikenal tersebut, Kamis 26 Oktober 2023..
Dari upaya pencegatan itu, personil gabungan berhasil mengamankan ST. Dari keterangan ST, personil gabungan kemudian mengamankan NT.
Berikut ke 2 tersangka turut diamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 2 karung, 1 buah senter, sepatu, dan puluhan kilogram daging rusa yang diduga hasil perburuan liar.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres.
BACA JUGA:Janjikan Proyek Rp2,4 M, PNS Asal Bandar Lampung Tipi Korbannya Hingga Ratusan Juta Rupiah
Diberitakan sebelumnya upaya Polres Lampung Timur memburu pelaku perambah hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) membuahkan hasil.
Itu setelah, personil Reskrim Polres Lampung Timur mengamankan, MP (59) warga Kecamatan Sukadana, Selasa 10 Oktober 2023.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, MP disangkat terlibat dalam kasus perambahan hutan TNWK.
Aksi perambahan itu dilakukan MP bersama 2 rekannya, Sabtu 11 Februari 2023.
BACA JUGA:4 Rekomendasi Smartwatch Keren Dengan Harga Mulai Rp 269 Ribuan, Mana yang Lebih Canggih?