Pj Bupati mengungkapkan, dalam sebuah pelantikan tidak dipungkiri ada yang merasa senang dan sedih.
Terlepas dari itu, lanjutnya, hal ini merupakan salah satu konsekuensi dari menjadi seorang ASN dan pejabat publik yang tidak ditentukan oleh waktu.
"Jabatan ini tidak seperti Bupati atau Presiden dengan masa jabatan lima tahun, tetapi kalau kita sebagai pejabat struktural bisa kapan saja," tutupnya. (*)