Pemkab Tulang Bawang Rilis Surat Edaran Media Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Pemkab Tulang Bawang Rilis Surat Edaran Media Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Surat edaran tentang media pelaporan dugaan tindak pidana korupsi. Foto: Tangkap Layar--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang mengeluarkan surat edaran tentang media pelaporan dugaan tindak pidana korupsi. 

Surat edaran Nomor: B/700/1/III/TB/X/2024 Tahun 2024 tentang media pelaporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang tersebut ditandatangani Pj. Bupati Tulang Bawang melalui Pj. Sekretaris Daerah, Haryanto, tertanggal 20 Oktober 2024.

Edaran tersebut ditujukan untuk kepala perangkat daerah, kepala bagian setda, camat, lurah, hingga kepala kampung di lingkungan Pemkab Tulang Bawang

Surat tersebut berisi tentang upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

BACA JUGA:Satker Terbaik Semester I 2024, Polres Lampura Terima Penghargaan Kementerian Keuangan

Hal tersebut juga sebagai bentuk optimalisasi pencapaian Monitoring Center for Prevention Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2024.

Para pemangku kepentingan yang menerima surat edaran ini diminta untuk mensosialisasikan atau mengumumkan kepada seluruh ASN, tenaga kontrak dan seluruh masyarakat luas. 

Sosialisasi atau pengumuman tersebut terkait tentang media pelaporan dugaan tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang di setiap website resmi dan media sosial perangkat daerah.

Jika menemukan atau mengetahui dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Tulang Bawang, pegawai atau masyarakat diminta untuk menyampaikan laporan ke SMS/Call Center/WA: 0812-7888-3848.

BACA JUGA:Bolehkah Perempuan Muslimah Bernyanyi? Simak Hukumnya Dalam Islam

Masyarakat juga dapat melaporkan hal tersebut melalui SP4N-LAPOR di https://www.lapor.go.id/ atau whistleblowing system (WBS) di https://wbs-inspektorat.tulangbawangkab.go.id.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj.) Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi beberapa saat lalu mengajak para pejabat di lingkungan pemerintahan untuk cermin dan detail dalam mengisi Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). 

Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Tulang Bawang saat membuka sosialisasi anti korupsi dan pembinaan integritas serta evaluasi survei penilaian integritas dan evaluasi LHKPN di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Tulang Bawang, Rabu 16 Oktober 2024.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi menyampaikan bahwa LHKPN menjadi bagian penting dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: