disway awards

Heboh Polemik Peternakan Babi di Tulang Bawang, Pemkab Tegaskan Harus Pindah dalam 3,5 Bulan

Heboh Polemik Peternakan Babi di Tulang Bawang, Pemkab Tegaskan Harus Pindah dalam 3,5 Bulan

Rapat pembahasan peternakan babi di Kecamatan Banjar Agung. -Foto Dok. DPMPTSP Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Usaha peternakan babi di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, menuai polemik dari masyarakat setempat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang turun tangan menengahi permasalahan setelah menerima laporan dan keluhan dari warga sekitar terkait aktivitas peternakan babi tersebut.

Pemerintah daerah bersama unsur terkait dan pelaku usaha kemudian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk membahas keberadaan peternakan babi di Kampung Tri Tunggal Jaya.

Rapat tersebut membahas status perizinan, dampak lingkungan, serta langkah penanganan terhadap kegiatan usaha yang dinilai menimbulkan keresahan masyarakat.

BACA JUGA:Taklukkan Bali dan DKI, Pencak Silat Lampung Tambah Dua Emas di PON Beladiri 2025 Kudus

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulang Bawang, Dedy Palwadi, mengatakan bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.

Namun, ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha tetap harus mengikuti ketentuan hukum serta memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan.

“Kami mengimbau agar pelaku usaha segera menyesuaikan kegiatan dengan aturan yang berlaku,” kata Dedy Palwadi, Selasa, 21 Oktober 2025.

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa pelaku usaha diberi tenggang waktu selama tiga bulan setengah untuk melakukan relokasi.

BACA JUGA:Menuju Desa Mandiri Bersama Koperasi Merah Putih

Dedy menjelaskan bahwa kegiatan peternakan babi diminta dipindahkan ke lokasi yang lebih sesuai dan memenuhi ketentuan perizinan.

“Jadi apabila hingga batas waktu tersebut relokasi belum dilakukan, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas berupa penutupan kegiatan usaha,” tegasnya.

Sebagai bentuk pembinaan, pemerintah daerah juga akan membentuk tim monitoring lintas instansi untuk melakukan pengawasan selama masa tenggang waktu tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi berkala agar proses relokasi berjalan sesuai keputusan rapat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: