BACA JUGA:Mengenal Petrichor si Aroma Hujan yang Sudah Lama Tak Tercium di Lampung
Selain penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor yang digunakan dalam aksi pencurian dan handphone milik korban.
"Lexa dan Aji mengakui perbuatannya dalam pencurian tersebut. Dibantu oleh Anto untuk menjualkan barang bukti tersebut," ungkapnya.
Ditambahkan Kapolsek, kini ketiga pelaku dan barang bukti telah ditahan di Polsek Talang Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Lahan Sabut Kelapa Milik Pemkab Pesbar Terbakar, Ternyata Akibat Ini..
Atas perbuatan Lexa dan Aji dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 K.U.H.Pidana. Sementara JL alias Anto dijerat pasal Pasal 55 K.U.H.Pidana.
"Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Lexa bahwa ia bersama Aji melihat korban berjalan bolak-balik lapangan dan juga melihat ada tas digantung di sepeda motornya sehingga muncul niat jahat.
"Pas saya ke wc lapangan yang kosong, saya liat disitu korban jalan bolak balik. Setelah melihat ada tas di motor korban langsung ambil dan kabur," kata Leka di Polsek Talang Padang.
Ia juga meminta maaf telah melibatkan JL alias Anto dalam perkara tersebut, sebab dirinya meminta Anto untuk mengantarkan guna menjual handphone hasil curian tersebut.
"Temen saya Anto, saya ajak menjualkan handphone, tapi kami tertangkap. Saya mohon maaf sudah melibatkan Anto," tutupnya. (*)