RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi Kamis, 12 Oktober 2023 lalu dan menangkap sekaligus 3 tersangkanya.
Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono melalui keterangan tertulis disampaikan seksi humas polres Tanggamus mengatakan, dua tersangka utama yang ditangkap inisial Lexa (24) warga Pekon Negeri Agung dan Aji (24) warga Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talang Padang.
Kemudian, satu tersangka yang turut serta melanggengkan aksi tersebut inisial Jl alias Anto (24) warga Pekon Sinar Petir Kecamatan Talang Padang.
BACA JUGA:Dilaporkan Bunuh Diri, Wanita di Way Kanan Lampung Ternyata Dibunuh Suami
"Ketiga tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu, 25 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB," kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Jumat 27 Oktober 2023.
Sambungnya, barang bukti yang diamankan berupa, satu unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 11 warna grahite gray berikut kotaknya milik korban.
"Selain handphone korban, turut diamanakan dua sepeda motor merk Yamaha dan Honda Revo serta handphone yang digunakan untuk transaksi online yang digunakan para pelaku dalam melakukan kejahatan tersebut," ujarnya.
BACA JUGA:5 Bahan Alami Ampuh Bersihkan Paru-Paru, Nomor 3 Cukup Keluar Uang Rp 5.000
Kapolsek menjelaskan, kejadian ini dialami korban Heru Widodo (49), seorang warga Pekon Sukarame Talang Padang pada Kamis (12/10) sekitar pukul 10.00 WIB, saat korban sedang berolahraga lari siang di Lapangan Tangsi Pekon Sinar Semendo.
Korban meninggalkan tas selempang biru dongker yang berisi sejumlah barang berharga, termasuk satu unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 11, kamera digital, dan uang tunai sebesar Rp350.000,-.
Tas tersebut digantung di stang sepeda motornya dan korban melihat dua orang pelaku yang tidak dikenal mengambil tas tersebut dan melarikan diri dengan sepeda motor jenis matic. Tanpa ragu, Heru Widodo berusaha mengejar kedua pelaku yang berhasil melarikan diri dengan sepeda motor.
BACA JUGA:3 Cara Efektif Mengecilkan Perut Buncit Pada Wanita, Simak Tahapannya
"Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Padang sebab korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000,-," jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, setelah menerima laporan, segera memulai serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi juga mengumpulkan bukti dan petunjuk dari rekaman CCTV yang menggambarkan aksi pelaku pencurian.
Salah satu pelaku, sehingga berhasil diidentifikasi sebagai Lexa, yang merupakan residivis dalam kasus pencurian. Sehingga terhadapnya dilakukan penangkapan berikut 2 rekannya.