Bingung Bayar Pajak STNK dan Diblokir, Ini Faktornya!

Selasa 31-10-2023,15:35 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Yuda Pranata

Kemudian, STNK asli dan fotokopi; KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi; kuitansi beli kendaraan (jika membeli kendaraan bekas); bukti cek fisik kendaraan dari Samsat.

Selanjutnya, melunasi tagihan pinjaman/kredit (jika pemblokiran diajukan oleh kreditur); melunasi tagihan E-tilang (jika STNK diblokir karena telat membayar tilang); jika STNK diblokir karena telat membayar denda tilang hanya perlu membayar denda tilang.

Pengajuan pembukaan blokir ini gratis alias tidak dipungut biaya. Jika ada oknum yang meminta uang, itu namanya pungli! (*)

Kategori :