Bapenda Lampung Perpanjang Program Keringanan Pajak dan Balik Nama Kendaraan hingga 31 Oktober 2026
Bapenda Lampung Perpanjang Program Keringanan Pajak dan Balik Nama Kendaraan hingga 31 Oktober 2026. -Foto.Instagram@bapenda_lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID— Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperpanjang masa berlaku Program Keringanan Pajak dan Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Program insentif pajak daerah ini diperpanjang mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026.
Perpanjangan ini memberikan kesempatan kembali bagi masyarakat Lampung yang ingin mengurus kewajiban pajak kendaraan maupun proses pembalikan nama dengan berbagai kemudahan dan potongan biaya.
Dalam program keringanan kali ini, Pemprov Lampung menghapuskan denda keterlambatan serta pajak progresif.
Selain itu, bagi masyarakat atau wajib pajak yang taat membayar pajak tepat waktu, Bapenda memberikan apresiasi berupa diskon pajak kendaraan sebesar 5% hingga 15%.
BACA JUGA:Sektor Restoran di Bandar Lampung Tumbuh 9 Persen, Bapenda Genjot Potensi PAD dari Objek Pajak Baru
Pembayaran pajak juga dapat dilakukan lebih awal, yakni mulai 61 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Kebijakan ini juga memberikan skema penanganan khusus bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak:
Kendaraan Usia di Atas 20 Tahun: Untuk pemegang kendaraan bermotor usia lebih dari 20 tahun yang memiliki tunggakan 1 tahun atau lebih, pemilik cukup membayar Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan. Seluruh sisa tunggakan dan denda otomatis dihapuskan.
Kendaraan Usia hingga 20 Tahun: Bagi kendaraan dengan usia maksimal 20 tahun yang menunggak 1 tahun atau lebih, pemilik hanya perlu membayar PKB tahun berjalan ditambah 50% pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan dendanya dihapuskan.
BACA JUGA:Ratusan WP Tunggak Pajak Reklame, Bapenda Bandar Lampung Ambil Langkah Ini
Tak hanya insentif tunggakan, diskon signifikan juga ditawarkan untuk proses balik nama dan mutasi kendaraan. Bagi masyarakat yang melakukan mutasi atau Balik Nama Dalam Daerah, diberikan diskon PKB sebesar 25% untuk kendaraan roda empat (R4) dan 50% untuk kendaraan roda dua (R2).
Sementara itu, bagi pemilik kendaraan luar daerah yang melakukan Mutasi Masuk ke Provinsi Lampung, Pemprov memberikan diskon PKB sebesar 50% untuk tahun pertama dan 50% untuk tahun kedua.
Perlu dicatat bahwa ketentuan biaya SWDKLLJ dan PNBP tetap berlaku sesuai aturan regulasi yang ada.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


