RADARLAMPUNG.CO.ID - Penjabat (Pj.) Bupati Mulyadi Irsan membuka Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Tanggamus tahun 2025-2030.
Pembukaan yang dilakukan secara virtual ini berlangsung di Gedung Serumpun Padi, Kecamatan Gisting, Tanggamus, Lampung, Rabu 1 November 2023.
Mulyadi Irsan menyebutkan, konsultasi publik adalah salah satu tahapan dalam proses perencanaan pembangunan.
Ini sebagaimana tertuang dalam pasal 354 ayat 4 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Disebutkan, pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan daerah.
”Salah satunya dilakukan dalam bentuk konsultasi publik,” sebut Mulyadi Irsan.
Menurut dia, Pemkab Tanggamus dalam menjalankan pemerintahan memiliki fungsi utama sebagai pelayanan masyarakat, pembangunan dan fungsi perlindungan.
Sementara KLHS adalah instrumen pengendali atau pencegahan yang cukup penting dalam setiap perencanaan pembangunan.
Sekaligus menjadi dasar dan mempermudah penyusunan KRP.
Hal ini sebagaimana diatur dalam PP Nomor 46/2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS.
Konsultasi publik II ini merupakan tahapan yang mesti dilakukan dalam penyusunan KLHS.
Tujuannya untuk perumusan skenario dan rekomendasi pencapaian TPB.
BACA JUGA: Mutasi TNI Terbaru, Dua Komandan Korem Alih Tugas, Berikut Update Danrem di 15 Kodam