”Untuk itu, kami mengharapkan masukan dari stakeholder terkait,” ujarnya.
Mulyadi Irsan juga menegaskan bahwa seluruh prioritas pembangunan yang dilaksanakan akan berhasil jika Pemkab Tanggamus bersinergi dan berkolaborasi dengan masyarakat.
Termasuk dengan Pemprov Lampung maupun pemerintah pusat serta soliditas bersama DPRD.
Pada bagian lain, Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sukisno mengatakan, dasar penyusunan dokumen KLHS RPJMD Tanggamus 2025-2030 adalah PP Nomor 46/2016.
Kemudian Permendagri Nomor 7/2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan RPJMD.
Disebutkan bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, maka pemerintah daerah menyusun dokumen KLHS-RPJMD.
Auran lain adalah Perpres Nomor 111/2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Tujuan konsultasi publik II atau uji publik ini adalah tahapan proses yang harus dilaksanakan dalam rangka perumusan skenario dan rekomendasi pencapaian TPB.
KLHS harus disusun untuk diintegrasikan ke Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Kemudian memastikan bahwa target Tujuan pembangunan Berkelanjutan (TPB) bisa tercapai.
Dengan begitu dokumen ini dapat dijadikan acuan dalam merumuskan skenario TPB.
Termasuk mengakomodir isu strategis yang mencakup sosial, ekonomi, lingkungan, hukum dan tata kelola.
BACA JUGA: 5 Jenis Bunga Bougenville yang Cocok Dijadikan Bahan Bonsai
”Tentunya dengan memperhatikan aspek daya dukung dan tamping lingkungan hidup,” sebut Suksino mewakili Sekkab sebagai ketua tim pembuat KLHS RPJMD periode 2025-2030. (rls)