Pemkab Tanggamus Bahas Pembentukan Koperasi Merah Putih di Pekon dan Kelurahan

Rapat koordinasi Pemkab Tanggamus terkait pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap pekon dan kelurahan. FOTO FOR RADARLAMPUNG.CO.ID--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemkab Tanggamus menggelar rapat koordinasi pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap pekon dan kelurahan.
Rapat yang dipimpin Asisten II Hendra Wijaya Mega ini menindaklanjuti Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopersi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Asisten II Hendra Wijaya Mega mengatakan, Tanggamus segera merealisasikan Inpres Nomor 9/2025 dengan membentuk koperasi.
Baik koperasi yang baru atau pengembangan. Termasuk revitalisasi koperasi yang sudah ada melalui Dinas Koperindag dan PMD untuk segera menyosialisasikan inpres tersebut.
BACA JUGA: 12 Perwira Menengah Masuk Mutasi Polri April 2025, Empat Pecah Bintang
BACA JUGA: Daftar Lengkap Mutasi Polri April 2025, Dua Jenderal Pernah Jadi Kapolda dan Wakapolda Lampung
”Kami berharap para kepala OPD sesuai dengan Inpres Nomor 9 agar dapat segera melaksanakan koordinasi dengan seluruh camat dan kepala pekon dalam rangka sosialisasi dan melaksanakan musdes," kata Hendra Wijaya Mega.
Sementara Kepala Dinas Kooperasi Perindustrian dan Perdagangan Tanggamus UMKM Retno Noviana Damayanti memaparkan soal koperasi merah putih.
Termasuk bagaimana koperasi dibentuk. Mulai pembentukan baru, pengembangan koperasi yang ada atau revitalisasi koperasi.
Menurut Retno Noviana, ada delapan bidang usaha Koperasi Merah Putih.
BACA JUGA: Promo Beli 2 Gratis 1 di Alfamart, Ada Minuman Hingga Wafer Favorit
BACA JUGA: Promo Serba Gratis di Alfamart Sampai 30 April 2025, Cek Katalog Lengkapnya
”Meliputi usaha kantor koperasi, simpan pinjam, pergudangan, apotik desa, klinik kesehatan, sarana logistik, dan kios pengadaan Sembako,” jelas ungkap Retno.
Pada bagian lain, Kepala Dinas Kominfo Tanggamus Suhartono, akan segera dibuatkan SK bupati tentang calon pekon atau kelurahan yang akan difasilitasi dalam pembentukan koperasi dengan badan hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: