RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Mesuji telah mengumumkan dan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Mesuji.
DCT DPRD Mesuji itu telah tertuang din Pengumuman Nomor : 31/PL.01.4-Pu/1811/2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mesuji Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pasca Pengumuman tersebut, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Mesuji membuka posko permohonan sengketa proses pasca penetapan dan pengumuman DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRD Mesuji.
BACA JUGA:Ratusan Perwira dan Bintara Polda Lampung Dirolling, Kasatlantas Polres Waykanan Dicopot
Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Mesuji, Robby Ruyudha posko permohonan sengketa proses DCT dibuka selama tiga hari kerja setelah penetapan DCT pada 3 November 2023.
“Posko ini dibuka selama tiga hari kerja pasca penetapan DCT. Bagi peserta pemilu yang merasa dirugikan oleh keputusan KPU bisa mengajukan permohonan sengketa proses ke Bawaslu Mesuji," jelasnya.
Menurutnya Bawaslu Mesuji membuka posko permohonan sengketa proses mulai tanggal 06 - 08 November 2023 pukul 08.00-16.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Mesuji.
BACA JUGA:Lelang 4 Jabatan Eselon II di Lampung Timur Tidak Dilanjutkan, Ini Sebabnya
“Kami siap memberikan dukungan teknis dalam proses penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu,” kata Robby.
Dukungan tersebut, kata Robby, mencakup loket penerimaan permohonan serta layanan petugas yang ditunjuk dari staf di lingkungan Sekretariat Bawaslu Mesuji.
"Posko permohonan sengketa proses wujud Bawaslu menjaga proses pemilu yang transparan serta jujur dan adil. Dengan demikian, bersama-sama kita dapat menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilu,” ujarnya.
BACA JUGA:Geger, Remaja Putri di Pringsewu Lampung Ditemukan Tewas Tergantung
Terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, mengatakan, para peserta Pemilu yang merasa dirugikan baik secara administrasi maupun putusan KPU bisa melapor ke Bawaslu Mesuji.
Sengketa proses dalam hal ini, kata Deden, sengketa peserta dengan penyelenggara pemilu kata dia, bisa muncul karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan akibat putusan KPU.
"Jika berbicara potensi terjadinya sengketa atas pengumuman DCT yang telah ditetapkan oleh KPU segala kemungkinan akan selalu ada. Untuk itu Bawaslu Mesuji membuka posko pengaduan sengeketa tersebut. Sedangkan tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu sendiri mengacu pada regulasi dalam Perbawaslu nomor 9 tahun 2022" kata Deden. (*)