MUI Terbitkan Fatwa Haram Membeli Produk yang Mendukung Israel, Berikut Daftarnya

Sabtu 11-11-2023,17:05 WIB
Reporter : Melida/Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mejelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram membeli produk yang mendukung Israel.

Fatwa ini dikeluarkan sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap perjuangan Palestina. 

Salah satu isi Fatwa Nomor 83/2023 ini adalah menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan, umat Islam diharapkan semaksimal mungkin untuk menGhindari transaksi maupun penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel.

BACA JUGA: 136 Kendaraan Militer Israel Hancur di Gaza, RS Indonesia jadi Sasaran Rudal

Melalui fatwa Nomor 83/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina ini, MUI juga merekomendasikan pemerintah mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina. 

Salah satunya langkah diplomasi di PBB maupun negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

Tujuannya menekan Israel agar menghentikan agresi. Termasuk mendorong PBB memberikan sanksi kepada Israel.

Tidak hanya itu. Fatwa tersebut merekomendasikan umat Islam melakukan penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan.

BACA JUGA: Datang ke Lampung Gibran Rakabuming Raka Diminta Borong Cabai dan Tahu oleh Pedagang

Kemudian mendoakan kemenangan, serta melakukan salat ghaib untuk syuhada di Palestina.

Dalam fatwa tersebut diputuskan bahwa dukungan perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya adalah wajib. 

Langkah mendukung ini bisa berupa distribusi zakat, infak ataupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” kata KH Asrorun Niam Sholeh saat membacakan fatwa Jumat, 10 November 2023. 

BACA JUGA: Sempat 'Parkir' di Polda Lampung, Sejumlah Pama Kembali Dimutasi, Ada yang Jadi Kasat dan Wadanden Gegana

Kategori :