RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah ditunggu-tunggu, akhirnya pemerintah mengeluarkan peraturan baru mengenai pengupahan.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan Atas Perubahan PP Nomor 36 tahun 2021.
Melalui PP 51 tahun 2023 ini dipastikan upah minimum di tahun 2024 mendatang akan mengalami kenaikan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Kemnakar) RI Ida Fauziyah melalui siaran pers Biro Humas Kemenakar.
BACA JUGA:15 Kabupaten/Kota Terpanas di Indonesia Hari Ini Termasuk Lampung, Jawa Barat Mulai Turun
Menurut Ida Fauziyah, kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada para pekerjaan/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi saat ini.
Kepastian kenaikan upah minimum ini, kata Ida Fauziyah diperoleh melalui penerapan formula upah minimum PP Nomor 51 tahun 2023.
Formula pada PP 51 tahun 2023 ini mencakup Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.
Selain itu, faktor yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang," ujar Ida Fauziyah.
"Sehingga upah minimum yang akan ditetapkan (untuk 2024,red) dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," lanjutnya.
Dari aturan ini, menurut Ida Fauziyah ada penguatan peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah.
BACA JUGA:5 Tips Make Up Samarkan Kerut Wajah, Dijamin Sukses