BACA JUGA:Catat! Perusahaan Wajib Memberitahukan Struktur dan Skala Upah Pekerja
Itulah beberapa katagori yang tidak terima kenaikan gaji PNS sesuai dengan UU nomor 20 tahun 2023.
Berdasarkan hitungan kenaikan 8 persen, segini kisaran gaji yang akan diterima PNS ditahun 2024 semua golongan.
- Golongan I gaji PNS yang akan diterima mulai dari Rp 1 juta 685 ribu sampai dengan Rp 2 juta 901 ribu.
- PNS golongan II mulai dari Rp 2 juta 183 ribu sampai dengan Rp 4 juta 125 ribu.
BACA JUGA:Cara Hitung Biaya Cas Sepeda Listrik, Lengkap Dengan Referensi Produk E-Bike Terbaik
- PNS golongan III gaji diterima mulai dari Rp 2 juta 785 ribu sampai Rp 5 juta 180 ribu.
- PNS golongan IV gaji yang akan diterima mulai dari Rp 3 juta 287 ribu sampai dengan Rp 6 juta 373 ribu. (*)