RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Kabupaten Lampung Utara (Lampura), masih mendalami dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan.
Hasil pendalaman itu, ternyata belakangan dipakai oleh mantan kepala desa, AHS atau Husein.
Setelah Ketua BUMDes, Agus memberikan laporannya kepada pihak kepolisian setempat, pada tanggal 6 November 2023 lalu.
Laporan itu diserahkan satu hari sebelum rapat bersama warga di aula desa setempat, bersama masyarakat, aparat dari tingkatan RT, LK, kepala desa sampai kepada BPD.
BACA JUGA:Dari 178 PTS di LLDikti Wilayah II, Tak Ada yang Akreditasi Unggul, Begini Status Kampus UBL
Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, IPTU Stef Boyoh menjelaskan bahwasanya pihaknya telah menerima laporan dari ketua BUMDes Kalibalangan tersebut.
Pihaknya memastikan hingga saat ini anggota masih terus mendalami kasus itu, terkait ada tidaknya tindak pidana didalam kasus tersebut.
Untuk itu, pihaknya memohon agar dapat bersabar, sampai petugas berhasil membongkarnya. Termasuk kerugian didalamnya.
"Benar, telah kami terima laporan itu. Sesuai tanggal laporan diterima, atau 6 November 2023 lalu. Dan saat ini masih didalami, atau berproses," ujar Kasat Reskrim melalui sambungan telepon Rabu, 15 November 2023.
BACA JUGA:Deteksi Dini Kasus Penularan TBC, 373 WBP Rutan Kota Agung Rontgen Dada
Merujuk laporan pengaduan masyarakat kepada polres Lampura, kejadian berawal saat sang mantan kades bersama bendahara BUMDes, Mia Paramita mendatangi rumahnya pagi hari, tanggal 20 November 2022.
Mantan kades mengajaknya menarik uang sebesar Rp50 Juta di salah bank BUMN di Kotabumi. Dengan alasan untuk modal badan usaha milik desa itu.
Setelah uang ditarik, lantas dimasukkan kedalam tas AHS dan dimasukkan kedalam tasnya.
Keesokan harinya, terduga terlapor itu memberikan secarik kwitansi bermaterai serta surat pinjaman dengan tanda tangan dan materai pula.
BACA JUGA:Rekomendasi Skincare untuk Wanita Sesuai Jenis Kulit Wajah