Guna menjamin masa depan para pensiunan PT Taspen juga akan memberikan tambahan tunjangan dengan komponen sebagai berikut.
- Pemberian tunjangan keluarga cair dengan nominal sepuluh persen dari gaji pokok pensiun sesuai golongan.
- Pemberian tunjangan pangan
- Tunjangan tambahan penghasilan, pencairan akan diterima sesuai golongan untuk para pensiunan PNS sebesar lima persen.
BACA JUGA: Catat Tanggal Rilis Nokia N73 5G Terbaru 2023, Performa Kelas Unggulan Dengan Spesifikasi Dewa
Sebagai tambah informasi, kabar baiknya Pemerintah juga telah meresmikan akan memberikan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Sesuai keputusan langsung dari Presiden Jokowi, pns naik gaji mulai berlaku tahun depan yakni 2024.
Artinya, akan ada perubahan besaran dari nominal yang diterima per golongan para pegawai.
Oleh karena itu, untuk pencairan gaji pensiun PNS di akhir tahun yakni pada 1 Desember 2023 masih tetap dengan rincian nominal yang sama.
BACA JUGA: 10 Kepribadian Golongan Darah B Berdasarkan Tolak Ukur Sifat Seseorang, Apakah Ada di Kamu?
Itulah informasi mengenai pencairan gaji pensiunan PNS Janda Duda oleh PT Taspen dengan status masih hidup maupun meninggal dunia. (*)