"Sebab ASN merupakan objek pengawasan yang tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu, namun juga Komisi ASN dan masyarakat umum,” imbuh Wildan.
BACA JUGA: Wajah Glowing Tanpa Flek Hitam Dengan Dua Bahan Alami, Cobain Deh!
Pria yang pernah menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah Pesawaran ini juga berharap seluruh ASN dapat menjaga netralitas.
Di mana, aturan perundangan menyebutkan bahwa ASN dilarang memasang spanduk, baliho atau alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.
Selain itu, ASN juga dilarang untuk menyosialisasikan atau mengampanyekan bakal calon tertentu lewat media sosial maupun online.
Termasuk dilarang membuat, memposting, mengomentari atau mengikuti grup maupun akun terkait bakal calon.
BACA JUGA: 6 HP 5G Murah di Indonesia Tahun 2023, Harga Mulai Rp 1,5 Juta
BACA JUGA: Daftar HP Pabrikan China Terbaik dan Terbaru 2023, Cek Daftar Lengkap Dengan Harganya
“Para ASN dilarang menghadiri deklarasi atau kampanye dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif," tandasnya.
Dilarang memposting di media sosial atau media lain yang dapat diakses oleh publik.
Begitu juga foto bersama dengan bakal calon, tim sukses maupun alat peraga.
Selanjutnya, ASN juga dilarang mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami maupun istri calon dengan tidak dalam status cuti diluar tanggungan Negara (CLTN).
Lebih lanjut Wildan mengajak seluruh ASN Pesawaran, Lampung untuk dapat menjaga netralitas dalam penyelenggaran Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang. (*)