Pensiun PNS yang Meninggal Dunia, Janda/Duda Tak dapat Asuransi Kematian dari PT Taspen, Begini Penjelasannya

Senin 20-11-2023,09:46 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

Sebab, ada beberapa aturan yang terkandung didalamnya sehingga pasangan yang meninggal dunia tidak semuanya mendapatkan Askem.

BACA JUGA:4 Tips Memilih Skincare yang Tepat untuk Hilangkan Flek Hitam di Wajah

Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id di PT. Taspen Bandar Lampung, jika suami yang menanggung uang beras selama proses gaji lalu meninggal dunia, istri yang ditinggalkan tidak mendapatkan Askem sebesar Rp 6 juta dan hanya mendapatkan Rp 8 juta.

Sedangkan, jika suami meninggal dunia tidak menanggung uang beras selama proses gaji, istri yang ditinggalkan mendapat Askem sebesar Rp 6 juta.

Demikian uang yang diberikan oleh PT Taspen kepada Duda/Janda yang ditinggalkan. (*)

Kategori :