"Untuk dipahami, penjatuhan sanksi kedisiplinan ditempuh melalui upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif. Namun, apabila pencopotan jabatan tidak dalam rangka pemberian sanksi kedisplinan, maka sesuai ketentuan yang berlaku, hal ini masuk dalam kategori Keputusan Sewenang-Wenang dan Penyalahgunaan Wewenang Pemerintah," ujarnya.
Merujuk, sambungnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, untuk memutuskan ASN non job harus berdasarkan pemeriksaan tim yang kemudian hasil pemeriksaan tim gabungan tersebut disampaikan ke kepala daerah.
"Apakah pemeriksaan tim telah dilakukan. Bila belum dimungkinkan terjadi pelanggaran prosedur merujuk PP No. 11 tahun 2017," tuturnya menambahkan.
Selain itu, kata dia, seorang PNS dapat diputuskan non job dengan syarat apabila PNS tersebut mengundurkan diri dari jabatannya, mencapai batas usia pensiun, diberhentikan dari PNS dan diangkat dalam jabatan struktural lainnya. Di lanjutkan cuti diluar tanggungan negara, tugas belajar lebih dari enam bulan, adanya perampingan struktur/organisasi satuan kerja serta tidak sehat jasmani dan rohani.
BACA JUGA:20 OPD Mangkir Pengembalian LHP BPK-RI
"Selain pemeriksaan tim, apakah syarat non job itu juga telah terpenuhi. Bila belum, berarti ada proses prosedural yang terlanggar, " kata dia.
Hukum kepegawaian lanjutnya, secara tegas melarang mutasi jabatan dilakukan secara serta merta mencopot jabatan struktural seseorang.
Lebih lanjut, merujuk Ketentuan Hukum Disiplin Pegawai sebagaimana di atur dalam Pasal 7 Ayat 4 PP No. 53 Tahun 2010 menjelaskan mekanisme yang ditempuh sejak awal sampai masuk tahap pemberian Sanksi Kedisiplinan PNS, di mulai dari pemanggilan secara tertulis oleh atasan langsung atau oleh Tim Pemeriksa.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaaan secara tertutup yang hasilnya dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pengumpulan Bukti dan Keterangan Saksi, apabila ditemukan pelanggaran dan kesalahan baru dapat dijatuhkan sanksi kedisplinan.
BACA JUGA:Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Kalibalangan, Ini yang Dilakukan Polres Lampung Utara
Sanksi yang dapat diberikan pun secara berjenjang mulai dari hukuman ringan, sedang dan berat. Salah satu sanksi dalam hukuman berat adalah pembebasan dari jabatan yang dapat disamakan dengan istilah saat ini yaitu: Non Job.
"Merujuk dari PP tersebut, pencopotan pejabat merupakan bentuk hukuman berat yang harus didahului dengan evaluasi atau sidang etik," kata dia lagi.
Hukuman berat itu dijatuhkan, jika pejabat yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin atau tidak menunjukkan kinerja yang baik.
"Bisa juga diberhentikan karena kinerja yang sangat rendah. Itu ada ukurannya dan biasanya melalui perhitungan performance, ditunjukkan bahwa dia tidak mencapai target," tegasnya.
BACA JUGA:Dukung Tansformasi Kesehatan, Umpri Lampung Komitmen Hasilkan Lulusan Dengan Keahlian Klinis Tinggi
Jika prosedur itu tidak dilakukan, maka Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan turut memeriksa kepala daerah serta pejabat kepegawaian yang berwenang.