RADARLAMPUNG.CO.ID - Rumor beredar di media sosial, Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Kontruksi (Disdabimbik), Kabupaten Lampung Utara,(Lampura), Kadarsyah, menerima sangsi, Non Job.
Menyoal isu yang beredar, Radar Lampung, mempertanyakan kebenaran hal itu melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Lampura Martahan Samosir, Selasa malam 21 November 2023.
Kepala BKSDM Kabupaten Lampura, Martahan Samosir, membenarkan adanya hal tersebut. Menurutnya, surat pemberhentian itu sudah langsung di berikan dengan bersangkutan.
"Yang jelas, surat itu (SK, Nonjob, Red) sudah di berikan kepada bersangkutan hari ini," tegasnya.
BACA JUGA:Pembayaran PHO APBD-Perubahan 2022 Jadi Prioritas Pemkab Lampura
Mantan Kabag Protokol Bupati Lampura itu, juga menerangkan, jika penandatanganan surat keputusan (SK) itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Bupati Lampura, Budi Utomo.
Ketika wartawan ini, menanyakan apa yang menjadi pertimbangan Bupati Lampura Budi Utomo, mengeluarkan surat keputusan pemberhentian kepala Disdabimbik Lampura, Kadarsyah? Bank Martahan sapaan akrbanya menjawab normatif.
"Ya pasti adalah bung. Ada pertimbangan beliau sehingga mengeluarkan SK tersebut," kata dia.
Sementara, Insfektur Kabupaten Lampura, M. Erwin Syah, yang berhasil di wawancarai wartawan ini meneleah SK pemberhentian tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.
BACA JUGA:Ketua Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia Lampung Resmi Dilantik
"Itu sudah menyalahi aturan. Itu (SK Nonjob, Red) salah," tegasnya ketika ditemui di ruang kerjanya.
Terpisah, Praktisi Hukum, Pipin Fernandes, SH.MH, saat dihubungi melalui via WasUp menjelaskan bila sanksi pencabutan jabatan yang di berikan oleh Gubernur, Walikota maupun Bupati, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Pejabat Eselon tanpa mengikuti peraturan yang ada, merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).
Dimana terjadi penyalah gunaan wewenang. Ia mengatakan, dimana hukuman non job atau pencabutan jabatan merupakan bentuk hukuman disiplin berat bagi ASN.
Berkaca dengan Penataan ASN, di atur dalam Pasal 1 Poin 22 UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN bahwa penataan PNS berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
BACA JUGA:Soal Tangan Bayi yang Melepuh Usai Pasang Infus, Ini Kata Manajemen RS CMC Kotabumi