Akibat perbuatan tersebut, Pelaku RF bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (2) junto pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Sementara, Pelaku RZ (26), mengaku baru satu kali melakukan perbuatan tak senonoh itu kepada korban. "Baru kenal satu Minggu ini melalui media sosial (medsos)," jelasnya.
Untuk informasi, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Pa) Bandar Lampung menerima 42 kasus laporan masyarakat kekerasan pada anak sepanjang tahun 2023.
Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, menyampaikan sepanjang tahun 2023, Komnas PA Bandar Lampung telah menerima laporan 42 kasus kekerasan pada anak.
BACA JUGA:Hujan Deras, Jalinbar dan Puluhan Rumah Sempat Tergenang Air
Adapun rincian, dari 42 laporan kasus kekerasan anak, antara lain; pencabulan (9), penelantaran (2), sengketa anak (9), 2 laporan anak bermasalah hukum (abh), pendidikan (2), KDRT pada anak (13), Bullying (4), dan Pekerja Anak (1).
"Jika melihat data tahun 2022, ada 48 laporan masyarakat terkait kekerasan pada anak tahun 2023 ini. Jadi kemungkinan akan bakal ada penambahan laporan kasus kekerasan anak," kata Apri
Adanya penambahan laporan masyarakat mengenai kekerasan pada anak, lanjut Apri, salah satunya faktornya dan kemudahan pengaduan yang diberikan oleh Komnas PA Bandar Lampung, baik secara langsung maupun melalui laporan via kala pengaduan dan sosial media (sosmed).
"Setiap hari ada informasi pengaduan kekerasan pada anak termasuk informasi mengenai persetubuhan dilakukan oleh remaja terhadap gadis bawah umur yang dikenal melalui medsos.Tapi belum tercatat secara resmi karena belum ada laporan resmi yang melaporkannya," jelas Apri.
BACA JUGA:Ingin Wisata ke Jawa Tengah? Yuk Kenali Pesona Alam Budaya hingga Kulinernya
Apri juga menyadari bahwa sebagian masyarakat yang mungkin masih ragu, enggan dan takut untuk mengungkap kasus yang dihadapinya sehingga masih secara parsial mengungkapkan kasus kekerasan yang terjadi.
Oleh sebab itu, Komnas PA Bandar Lampung juga akan selain berupaya mengkampanyekan, sosialisasi dan edukasi perlindungan anak disekolah , baik secara langsung maupun melalui media sosial, talkshow di radio maupun melalui media sosial (medsos).
"Kamu lebih memasifkan lagi untuk tingkat sekolah baik SD, SMP dan SMA/SMK/MAN," pungkas Apri. (*)