"Ini akan memicu persolan yang tidak menutup kemungkinan bisa ditunggangi pihak lain," sesalnya.
Untuk itu dirinya berharap dewan pengupahan yang belum ada di empat kabupaten tersebut segera dibentuk.
"Segera dibentuk untuk memayungi agar bisa dibayarkan dan ditetapkan UMK masing-masing sesuai kenaikan yang susah ditetapkan provinsi," ungkapnya.
Tidak hanya itu, selaku pembina, provinsi juga diminta untuk terus mendorong terbentuknya dewan pengupahan di kabupaten yang belum memilikinya.
BACA JUGA:Spektakuler! Pemkab Mesuji Lampung Torehkan Rekor MURI Penari Jao - Jao Terbanyak
"Ya, karena ini kaitannya dengan ekseskusi penetapan upah minimum provinsi," ucapnya.
Ia menambahkan bahwa membentuk dewan pengupahan tidak lah sulit, karena dasarnya hampir sama dengan dewan pengupahan yang sudah terbentuk di kabupaten/kota.
"Kan ada beberapa kabupaten yang sudah ada. Tinggal studi banding aja bagaimana membentuknya," tuturnya.(*)