Pihak keluarga didampingi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung melaporkan PT. KAI Divre IV Tanjung Karang ke Polresta Bandar Lampung Selasa, 28 November 2023.
BACA JUGA:Cek Hotel Murah di Jawa Tengah Hari Ini, Tarif Mulai Rp186 Ribuan Per Malam
Direktur LBH, Bandar Lampung Sumaindra Jawardi, menyampaikan, objek bangun adalah lahan milik keluarga sejak tahun 1968.
Bahkan secara fakta pihak PLN juga pernah membeli lahan dengan pihak keluarga sejak 1973. "Nah, kemana pihak PT.KAI terhadap objek ini yang di klaim milik mereka,"ucapnya.
Maka dari itu, pihaknya, mendampingi keluarga akan mengajukan laporan kepolresta Bandar Lampung dan mengadukan ini ke DPRD Lampung.
"Kita sudah melihat beberapa dokumen termasuk pelepasan hal pemberian hak dan ada sertifikat yang diterbitkan oleh negara tahun 1968 dan kemudian dari proses itu sama dengan hari ini keluarga secara patut menguasai objek dan membayar pajak," pungkasnya. (*)