RADARLAMPUNG.CO.ID - Silahkan cek, syarat untuk lolos ujian SKB CPNS 2023 lengkap dengan ketentuan bobot nilai yang harus dipenuhi peserta.
Sesuai dengan aturan BKN, ujian SKB wajib diikuti oleh peserta yang sudah lolos melewati nilai ambang batas pada tes SKD.
Begitu juga dengan mekanisme pelaksanaan ujian SKB ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta jika ingin lolos.
Berdasarkan aturan Permenpan pada ujian SKB CPNS sebelumnya, berikut ini beberapa syarat bobot penilaian yang harus terpenuhi oleh peserta.
BACA JUGA:Polsek Pasir Sakti Lampung Timur Amankan 3 Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Korban
1. Untuk bisa lolos ujian SKB, peserta harus memenuhi bobot penilaian yakni SKB 60 persen dan SKD 40 persen.
Adapun penilaian ketentuan bobot tersebut di ambil dari keseluruhan nilai seleksi CPNS yang sudah diikuti oleh peserta.
2. Syarat ketentuan kedua, untuk bisa lolos ujian SKB berbasis CAT instansi pusat maka nilai utama yang harus dipenuhi dengan bobot paling rendah yakni 50 persen.
50 pesen tersebut di ambil dari nilai SKB keseluruhan pada bagian wawancara 30 persen dan 20 persen dari penilaian sertifikat kompetensi.
BACA JUGA:Cek, UMP 2024 di Pulau Sumatera Dari Tertinggi hingga Terendah, Bagaimana Posisi Lampung?
3. Syarat ketentuan berikutnya pada nilai ujian SKB berbasis CAT pada instansi daerah maka akan dihitung nilai utamanya dengan bobot paling rendah 60%.
Sedangkan untuk penilaian tambahan dari ujian SKB akan dinilai dengan bobot paling tinggi 40% dari nilai total.
Itulah beberapa ketentuan dalam penilaian bobot ujian SKB yang akan diikuti oleh para peserta.
Sesuai dengan kebijakan BKN, pastikan peserta yang mengikuti ujian seleksi mematuhi segala aturan.
BACA JUGA:Indikasi Penyakit Pada Kucing, Jangan Sepelekan Bunyi Pada Gigi Kucing