Kata Bambang Sumbogo, kegiatan razia ODOL dijadwalkan akan dilaksanakan selama 18 hari di beberapa lokasi, terutama di perbatasan.
"Tanggal 30 November ke Pematang Panggang nanti bergerak ke yang lain seperti Lematang, maupun Bakauheni Selatan," tuturnya.
Lanjut Bambang Sumbogo, sebelum dilaksanakan razia ODOL ini, Sekda Lampung Fahrizal Darminto telah membuat surat agar sanksi tilang yang diberikan dendanya adalah denda maksimal Rp 500 ribu.
"Sehingga pengadilan benar-benar kita harapkan mengeksekusinya benar-benar Rp 500 ribu, jangan hanya Rp 100 ribu, terutama yang kita tilang kemarin itu," tegasnya.
BACA JUGA:25 Destinasi Wisata bukit di Lampung yang Memukau , Rekomendasi Liburan Akhir Tahun 2023
Kegiatan razia ODOL ini dilakukan di lapangan 24 jam dengan dilakukan pembagian waktu, mulai siang, sore, dan utamanya malam.
"Pokoknya pagi ada sampling, siang ada sampling, sore ada sampling, dan fokusnya malem jadi dari malem sampai secapeknya kita laksanakan," terangnya.
"Itu yang kita laksanakan sehingga malam kita benar-benar melaksanakan pengawasan kendaraan yang memang di luar truk diesel di tindak," ucapnya.(*)