
Gedung milik pemerintah, Fasilitas tertentu milik pemerintah dan Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Tempat umum sebagaimana dimaksud termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu. dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)