Polisi Ungkap Praktik Klinik Kecantikan Ilegal di Pringsewu, Puluhan Obat Disita

Polisi Ungkap Praktik Klinik Kecantikan Ilegal di Pringsewu, Puluhan Obat Disita

Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu saat ini tengah mendalami kasus praktik perawatan kecantikan ilegal --

RADARLAMPUNG.CO.ID -  Kepolisian Resor (Polres) Pringsewu saat ini tengah mendalami kasus praktik perawatan kecantikan ilegal yang dilakukan oleh CP (28), seorang wanita asal Tanggamus. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pringsewu Barat, Senin (2/6) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan berbagai fakta mengejutkan terkait aktivitas ilegal tersebut. CP menjalankan bisnis perawatan kecantikan tanpa izin resmi dan di luar standar pelayanan kesehatan yang berlaku.

Dari lokasi penangkapan, aparat berhasil menyita ratusan barang bukti berupa obat-obatan dan peralatan medis yang digunakan dalam praktik tersebut.

BACA JUGA:Efek Serakah, Hendak Bobol Dua Rumah, Pencuri di Lampung Tengah Apes Kepergok Warga

“Pelaku menyediakan produk farmasi yang tidak sesuai dengan regulasi dan menjalankan praktik secara diam-diam tanpa legalitas,” ujar Kapolres Pringsewu, AKBP Yunnus Saputra.

Jenis layanan yang ditawarkan CP cukup beragam, mulai dari infus whitening, botox wajah, skin booster, inject double chin, hingga perawatan pembesaran bagian tubuh tertentu. Harga layanan bervariasi dari Rp150 ribu hingga Rp2,5 juta tergantung jenis prosedur.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Palindungan Sihombing, didampingi Kasi Humas AKP Priyono, menjelaskan bahwa CP mempromosikan jasanya melalui media sosial, termasuk akun Instagram pribadinya. Bahan-bahan perawatan diperoleh dari berbagai toko online.

BACA JUGA:Polda Lampung Gelar Operasi Tuhuk Krakatau 2025 untuk Amankan Ajang Internasional Krui Pro

Meski CP diketahui merupakan lulusan sekolah keperawatan, ia tidak memiliki surat izin praktik medis yang sah.

Hingga kini, belum ada korban yang melaporkan diri, namun pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar hukum dan berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kami masih terus menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini,” tambah AKP Johannes.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: