Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Tolak Gugatan Pembatalan Sertifikat Pemkab Mesuji

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Tolak Gugatan Pembatalan Sertifikat Pemkab Mesuji

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Tolak Gugatan Pembatalan Sertifikat Pemkab Mesuji--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung menolak gugatan yang diajukan oleh Karnio, warga Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji.

Karnio menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mesuji dan Bupati Mesuji yang turut menjadi tergugat II intervensi terkait pembatalan tiga sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, yang saat ini menjadi lokasi kantor pemerintahan setempat.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. (Can) Raden Adnan, Karnio mengklaim memiliki tanah tersebut berdasarkan surat jual beli dan surat keterangan tanah.

BACA JUGA:Polisi Fokus Tujuh Pelanggaran Prioritas dan cegah micro Sleep dalam Operasi Krakatau 2025

Ia juga mengungkapkan belum menerima kompensasi atau ganti rugi atas pembebasan tanah yang dimaksud.

Sementara itu, Bupati Mesuji sebagai tergugat II intervensi yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Hendra Cipta, Rico Septiadi, dan Ahmad Yahya, telah memberikan tanggapan hukum, menghadirkan bukti serta saksi dalam persidangan sebagai respons atas dalil penggugat.

Hendra Cipta yang juga menjabat Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji menyatakan.

BACA JUGA:Optimalikan Pelayanan Adminduk di Desa, Disdukcapil Mesuji Sosialisasikan Program Payo Beladas

“Setelah proses persidangan yang panjang, majelis hakim PTUN menerima eksepsi dari BPN dan tergugat II, serta menolak seluruh gugatan dari Karnio," jelasnya.

Majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari kepada para pihak untuk menerima putusan atau mengajukan banding.

Hendra menambahkan, pihaknya akan melaporkan hasil keputusan ini kepada Bupati Mesuji guna menentukan langkah selanjutnya.

BACA JUGA:Didapuk Jadi Bendum Apkasi, Bupati Egi Sebut Nilai Plus untuk Lampung Selatan

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap keputusan majelis hakim yang dianggap adil dan sesuai dengan prinsip hukum serta pemerintahan yang baik.

Majelis hakim yang menangani perkara ini terdiri dari Rory Yonaldi, SH, MH sebagai hakim ketua, bersama anggota Gayuh Rahantyo, SH dan Gusman Balkhan, SH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: