Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Tolak Gugatan Pembatalan Sertifikat Pemkab Mesuji

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung Tolak Gugatan Pembatalan Sertifikat Pemkab Mesuji--
Putusan dengan nomor register 8/G/2025/PTUN-BL menyatakan penggugat tidak memiliki kapasitas hukum (legal standing) dan menolak gugatan Karnio, serta mengharuskan penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp540.000,-
BACA JUGA:Hari Terakhir Promo Minyak Goreng Murah di Alfamart, Jangan Sampai Kehabisan!
Sebelumnya, objek sengketa ini juga pernah diperiksa di Pengadilan Negeri Menggala dengan hasil yang sama, menolak gugatan Karnio dan menegaskan tidak adanya kepentingan hukum penggugat atas tanah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: