BACA JUGA:Gantikan Pejabat Purna Bakti, Dua Pejabat Eselon II Pemprov Lampung Dilantik
Lalu usai melakukan pencurian, para pelaku menjual motornya tersebut ke Lampung Tengah dan hasil uang tersebut mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dari pemeriksaan pihak Polda Lampung, ketiga pelaku terlibat pencurian di sebuah indekost yang ada di Jalan Pulau Bawean, Sukarame, Bandar Lampung.
Dimana ketiga pelaku ini berhasil mengambil motor sebanyak 4 sekaligus di sebuah indekost tersebut.
BACA JUGA:Gantikan Pejabat Purna Bakti, Dua Pejabat Eselon II Pemprov Lampung Dilantik
Hingga kini, Tekab 308 Presisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam komplotan tiga pelaku tersebut. Hasil pemeriksaan, mereka sudah beraksi lima kali di wilayah Bandar Lampung.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) Pucuk Benda yang Senjata Api, 1 (satu) Helai jaket warna hitam, 1 (satu) Helai jaket warna cokelat, 1 (satu) buah tas warna abu abu, 2 (dua) butir amunisi 9 mm, 1 (satu) buah kunci leter T, 5 (lima) buah anak kunci leter T.
Atas perbuatan para pelaku mereka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 4 dan ke-5 KUHP Dengan ancaman hukuman dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 7 (tujuh) tahun penjara. (*)