RADARLAMPUNG.CO.ID - Beberapa langkah cara membuat SKCK online untuk mereka yang ingin melamar pekerjaan.
Surat Keterangan Kepolisian (SKCK) biasanya akan diminta oleh beberapa perusahaan sebagi dokumen syarat wajib.
Bagi yang bingung cara membuat SKCK online dengan cepat, bisa ikuti tahapannya di bawah ini.
Berikut beberapa dokumen wajib yang harus dilengkapi sebelum pembuatan SKCK online terbaru.
BACA JUGA:Warning! Pengawasan Ketat Jelang Nataru Bakal Sasar Ritel Modern
- Silahkan para pemohon untuk siapkan KTP asli maupun dalam bentuk foto coppy pastikan masih berlaku.
- Pemohon juga siapkan fotokopi akta lahir
- Siapkan juga Ijazah dan surat nikah bagi yang sudah berstatus menikah.
- Pemohon siapkan juga KK yang saat ini masih berlaku.
BACA JUGA:Dugaan Pungli Penyaluran Bantuan Terendus Di Desa Kalisari, Warga pun Tak Bisa Akses ATM Bansos
- Terakhir silahkan siapkan pas photo berwarna dengan latar belakang warna merah.
Adapun ukuran yang diminta dan sesui syarat yakni 4 x 6 sebanyak 6 lembar pastikan harus berpakaian sopan dan tanpa menggunakan aksesoris wajah.
Setelah semua berkas dokumen siap, silahkan ajukan pembuatan SKCK online dengan langkah-langkah di bawah ini.
1. Silahkan para pelamar kunjungi situs resmi pembuatan SKCK online di https://skck.polri.go.id.
BACA JUGA:11 Wisata Danau di Lampung, Ada yang Lokasi Hanya 1 Jam dengan Sumatera Selatan