Cara Membuat SIM Online Terbaru, Lengkap Dengan Syarat dan Biaya

Senin 04-12-2023,13:16 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

- Lengkapi surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit.

- Pastikan sudah lulus tes ujian teori, praktik dan keterampilan simulator.

Jika semua syarat telah terpenuhi, silahkan lakukan pembuatan SIM online dengan cara yakni sebagai berikut.

- Silahkan download terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui play store ataupun app store.

BACA JUGA: 11 Wisata Danau di Lampung, Ada yang Lokasi Hanya 1 Jam dengan Sumatera Selatan

- Jika aplikasi telah terpasang klik login dan masukan nomor Hp.

- isi data diri yang diminta dan lakukan verifikasi.

- Pilih menu sim dan pendaftaran

- Silahkan pemohon ikuti petunjuk secara lengkap untuk isi data diri yang diminta oleh sistem.

BACA JUGA: Keunggulan HP Redmi K70 Pro, Spesifikasi Kelas Dewa Dengan Harga Mulai Rp7,2 Jutaan, Wort It Gak Ya?

- Selanjutnya, lakukan pembayaran pendaftaran pembuatan SIM.

- Terakhir, ikuti ujian teori dan ujian praktik.

Pada ujian praktik peserta bisa ikuti tesnya di SATPAS yang sudah dipilih

Jika dinyatakan lulus, para pengendara bisa langsung ambil SIM sesuai dengan waktu pengambilan yang disampaikan lewat notifikasi email.

BACA JUGA: 7 Rekomendasi Kuliner Legendaris Terkenal di Surabaya, Ada Rujak Cingur Hingga Nasi Babat

Berdasarkan PP Nomor 76 tahun 2020, adapun estimasi biaya pembuatan SIM online sesuai dengan kriterianya yakni sebagi berikut.

Kategori :