RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira datang untuk para PNS di tahun 2024, selain naik gaji pegawai juga akan terima 3 tunjangan.
Sesuai ketetapan pemerintah, mulai tahun depan gaji PNS naik sebesar 8 persen dari jumlah yang diterima sebelumnya.
Adapun kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang disetujui oleh presiden Jokowi berlaku untuk semua golongan yakni.
- PNS golongan I
BACA JUGA:Penjualan AC SHARP Capai 80 Ribuan Per Bulan
- PNS Golongan II
- PNS Golongan III
- PNS Golongan IV
Berdasarkan aturannya, kenaikan gaji PNS akan mulai berlaku 2024 dengan estimasi rincian besaran sebagai berikut.
BACA JUGA:Jangan Lewatkan Pencairan Bansos BPNT Rp 200 Ribu Desember 2023, Cek Status Penyaluran Sekarang
1. Rician gaji PNS golongan I
- Gaji PNS golongan Ia nominal pencairan mulai Rp 1 juta 685 ribu sampai 2 Juta 522 ribu.
-Gaji PNS golongan Ib pencairan mulai : Rp 1 juta 840 ribu sampai dengan Rp 2 juta 670 ribu.
- PNS golongan Ic pencairan mulai : Rp 1 juta 918 ribu sampai dengan Rp 2 Juta 783 ribu.