
- Gaji PNS golongan IV b pencairan mulai : Rp 3 juta 426 ribu sampai Rp 5 juta 628 ribu.
-Gaji PNS golongan IV c pencairan mulai : Rp 3 juta 571 ribu sampai dengan Rp 5 juta 866 ribu.
-Gaji PNS golongan IV d pencairan mulai : Rp 3 juta 722 ribu sampai Rp 6 juta 114 ribu.
BACA JUGA:Atikoh Ganjar Pranowo: Industri Kreatif Yogyakarta Tidak Pelu Diragukan
-Gaji PNS golongan IV e pencairan mulai : Rp 3 juta 880 ribu sampai dengan Rp 6 juta 373 ribu.
Selain kenaikan gaji PNS di 2024, pegawai juga menerima tiga tunjangan yang sesuai dengan aturan PMK Nomor 49 Tahun 2023 dengan rincian di antarnya.
-Tunjangan uang makan lembur dengan nominal Rp 36 ribu sampai Rp 41 ribu.
-Tunjangan uang makan PNS Rp 18 ribu sampai Rp 25 ribu per hari
BACA JUGA: Jalani Rawat Inap Tanpa Biaya, Salamah Bersyukur Ibunya Sudah Terlindungi JKN
-Tunjangan uang lembur Rp 18 ribu sampai Rp 36 ribu.
Itulah informasi mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2024 lengkap pemberian tiga tunjangan. (*)