Hore! Selain Naik Gaji, PNS Terima Tiga Tunjangan Januari 2024, Cek Rinciannya

Jumat 08-12-2023,15:16 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam
Hore! Selain Naik Gaji, PNS Terima Tiga Tunjangan Januari 2024, Cek Rinciannya

- Gaji PNS  golongan IV b pencairan mulai : Rp 3 juta 426 ribu sampai Rp 5 juta 628 ribu.

-Gaji PNS  golongan IV c pencairan mulai :  Rp 3 juta 571 ribu sampai dengan Rp 5 juta 866 ribu.

-Gaji PNS  golongan IV d pencairan mulai : Rp 3 juta 722 ribu sampai Rp 6 juta 114 ribu.

BACA JUGA:Atikoh Ganjar Pranowo: Industri Kreatif Yogyakarta Tidak Pelu Diragukan

-Gaji PNS  golongan IV e pencairan mulai : Rp 3 juta 880 ribu sampai dengan Rp 6 juta 373 ribu.

Selain kenaikan gaji PNS di 2024, pegawai juga menerima tiga tunjangan yang sesuai dengan aturan PMK Nomor 49 Tahun 2023 dengan rincian di antarnya.

-Tunjangan uang makan lembur dengan nominal Rp 36 ribu sampai Rp 41 ribu.

-Tunjangan uang makan PNS Rp 18 ribu sampai Rp 25 ribu per hari

BACA JUGA: Jalani Rawat Inap Tanpa Biaya, Salamah Bersyukur Ibunya Sudah Terlindungi JKN  

-Tunjangan uang lembur Rp 18 ribu sampai Rp 36 ribu.

Itulah informasi mengenai kenaikan gaji PNS tahun 2024 lengkap pemberian tiga tunjangan. (*)

Kategori :